artikel nesianet tentang menahan ijazah karyawan - NesiaNet

28 Mei 2025
Penahanan ijazah oleh perusahaan, termasuk oleh perusahaan di mataram lombok ntb, bisa menjadi isu hukum tergantung pada konteks dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasan umum tentang hal ini:

📌 Apakah Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Diperbolehkan?
Secara umum, penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan tidak dibenarkan menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia, kecuali ada perjanjian tertulis yang jelas dan disepakati bersama sebelumnya.

Menurut:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan Kemenaker

...penahanan dokumen pribadi seperti ijazah melanggar hak-hak pekerja, kecuali jika:

Ada perjanjian tertulis secara sukarela dari pihak karyawan (bukan paksaan).

Bertujuan untuk menjamin beasiswa/pendidikan atau pelatihan yang dibiayai perusahaan (dan sudah diatur sebelumnya dalam kontrak).

Namun, praktik ini tetap kontroversial dan bisa ditafsirkan sebagai bentuk intimidasi atau paksaan.

✅ Langkah yang Bisa Dilakukan Karyawan:
Jika kamu atau seseorang yang kamu kenal mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan, berikut langkah-langkah yang bisa diambil:

Tanyakan Alasan Penahanan secara Tertulis

Minta dokumen atau surat yang menyatakan alasan penahanan ijazah.

Ajukan Permintaan Pengembalian secara Resmi

Ajukan surat permintaan pengembalian ijazah secara tertulis.

Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan

Bawa bukti bahwa ijazah ditahan tanpa alasan sah atau tanpa persetujuan.

Laporkan ke Disnaker setempat (Dinas Tenaga Kerja), misalnya di Mataram/Lombok Barat jika di NTB.

Hubungi LBH (Lembaga Bantuan Hukum)

Kamu bisa minta bantuan ke lembaga seperti LBH Mataram atau LBH Jakarta untuk pendampingan hukum gratis.

📝 Contoh Surat Permintaan Pengembalian Ijazah:
Jika kamu butuh, aku bisa bantu buatkan surat resmi untuk mengajukan permintaan pengembalian ijazah. Mau?

Cukup beri tahu:

Nama lengkapmu

Posisi/jabatan di Perusahaan Anda

Lama kerja

Tanggal keluar dari perusahaan (jika sudah resign)