Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan, berlaku efektif sejak tanggal diterbitkannya, yaitu 20 Mei 2025. SE ini merupakan instrumen administratif yang bersifat normatif dan tidak memerlukan proses pengundangan seperti undang-undang atau peraturan pemerintah, sehingga berlaku segera setelah dikeluarkan.
Apakah Berlaku Surut?
SE tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan pemberlakuan surut. Namun, karena SE ini menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja, maka perusahaan yang masih menahan ijazah setelah SE ini diterbitkan dapat dianggap melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, pekerja yang ijazahnya masih ditahan setelah 20 Mei 2025 berhak untuk meminta pengembalian dokumen tersebut.
Langkah yang Dapat Diambil Pekerja
Bagi pekerja yang ijazah atau dokumen pribadinya masih ditahan oleh perusahaan setelah tanggal 20 Mei 2025, langkah-langkah berikut dapat diambil:
Meminta Pengembalian Dokumen: Secara langsung meminta kepada perusahaan untuk mengembalikan ijazah atau dokumen pribadi yang ditahan, dengan merujuk pada SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.
Melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja: Jika perusahaan menolak mengembalikan dokumen, pekerja dapat melaporkan kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mendapatkan bantuan penyelesaian.
Mengajukan Pengaduan Resmi: Mengajukan pengaduan resmi melalui kanal pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau lembaga terkait lainnya.
Dengan adanya SE ini, diharapkan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dapat dihentikan, dan hak-hak pekerja dapat lebih terlindungi.