Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan, Ini Aturannya
nesianet.id/berita — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) resmi menerbitkan kebijakan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan oleh perusahaan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang diterbitkan pada 20 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.
Dalam SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja. Dokumen pribadi yang tidak boleh ditahan mencakup ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga bukti kepemilikan kendaraan.
“Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja,” ujar Yassierli dalam pernyataannya di Jakarta.
Lebih lanjut, SE tersebut menyebutkan bahwa pemberi kerja juga dilarang menghalangi pekerja untuk mencari dan memperoleh pekerjaan yang lebih baik. Pemerintah mengimbau para pekerja untuk mencermati setiap perjanjian kerja dan melaporkan jika terdapat unsur penahanan dokumen pribadi.
Ada Pengecualian, Tapi Harus Sesuai Aturan
Meski larangan ini berlaku secara umum, pemerintah memberikan pengecualian dalam situasi tertentu. Penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi diperbolehkan hanya jika dokumen tersebut diperoleh dari pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan, dan harus berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
Dalam kasus ini, perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen dan bertanggung jawab penuh jika dokumen tersebut rusak atau hilang, termasuk memberikan ganti rugi kepada pekerja.
Sanksi dan Pengawasan
Kemnaker menegaskan bahwa penahanan ijazah tanpa dasar hukum dapat dikenakan sanksi pidana. Pemerintah daerah melalui gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang masih menerapkan praktik ini.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, misalnya, menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Disnaker Batam menegaskan bahwa perusahaan dilarang menahan ijazah dan siap menerima laporan dari pekerja yang merasa dirugikan.
“Silakan laporkan ke kami bila ada kasus seperti ini. Ijazah adalah hak pribadi pekerja,” tegas perwakilan Disnaker Batam, dikutip dari Antara Kepri.
Langkah Menuju Keadilan Pekerja
Larangan penahanan ijazah ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan menjadi langkah penting dalam menciptakan iklim kerja yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dengan diterbitkannya SE M/5/HK.04.00/V/2025, diharapkan semua pihak, baik perusahaan maupun pekerja, dapat membangun hubungan industrial yang harmonis dan profesional. — Humaedi Suhada, Mataram Lombok Sumbawa Bima Dompu Nusa Tenggara Barat - Timur, Bali, NTT. NEWS.
LEBIH LANJUT? APAKAH INI BERLAKU EFEKTIF (LANGSUNG BERLAKU, TIDAK PERLU MENUNGGU 2 TAHUN SEJAK DIUNDANGKAN/DISAHKAN, DAN APAKAH BERLAKU SURUT-UNTUK YANG SUDAH TERLANJUR DITAHAN APAKAH DIKEMBALIKAN?) baca di halaman berikutnya, kunjungi www.nesianet.id/berita