Pada bulan Ramadan, tidak hanya diwajibkan untuk berpuasa, namun setiap Muslim juga dituntut untuk membayar zakat fitrah. Zakat fitrah ini memiliki tujuan ganda, yaitu memberi makan kepada fakir miskin dan membersihkan diri dari dosa-dosa yang mungkin terjadi selama berpuasa.
Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, disebutkan bahwa ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar seseorang wajib membayar zakat fitrah:
Pertama, keyakinan dalam Islam. Zakat fitrah hanya diperintahkan untuk umat Islam. Ini karena zakat fitrah adalah bentuk ibadah yang ditujukan khusus bagi umat Islam, sebagai sarana untuk membersihkan diri dari dosa dan kelalaian selama Ramadan.
Sebagaimana tercantum dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah:
Alasan utama mengapa Islam menjadi syarat wajibnya membayar zakat fitrah, menurut mayoritas ulama, adalah karena zakat fitrah berperan dalam membersihkan orang yang berpuasa dari dosa-dosa dan kesalahan. Oleh karena itu, orang kafir tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, meskipun akan menerima hukuman di akhirat karena tidak melakukannya.
Kedua, kebebasan. Budak tidak diwajibkan membayar zakat fitrah karena statusnya yang terikat pada tuannya.
Ketiga, kemampuan finansial. Seseorang hanya wajib membayar zakat fitrah jika memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan tanggungannya pada hari Idul Fitri. Jika tidak, maka tidak ada kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Misalnya, jika seseorang hanya memiliki cukup makanan untuk dirinya dan keluarganya, maka tidak ada kewajiban membayar zakat fitrah dan tidak perlu berhutang untuk membayarnya.
Kewajiban zakat fitrah bagi orang miskin:
Secara umum, orang yang tergolong miskin tidak wajib membayar zakat fitrah. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:
"Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak memiliki makanan lebih pada malam dan hari Idul Fitri." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Syarat orang miskin tidak wajib zakat fitrah:
Tidak memiliki makanan lebih untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan hari Idul Fitri.
Tidak memiliki harta yang setara dengan harga satu sha' gandum (sekitar 2,5 kg beras) setelah dipenuhi kebutuhan pokoknya dan kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Ketentuan:
Jika seseorang miskin pada malam hari Idul Fitri, tetapi menjadi mampu pada siang harinya, maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Jika seseorang memiliki hutang, maka hutang tersebut tidak dihitung sebagai harta yang dapat meniadakan kewajiban zakat fitrah.
Jika seseorang tidak mampu mengeluarkan zakat fitrah secara penuh, maka ia boleh mengeluarkan sebagiannya saja.
Kesimpulan:
Kewajiban zakat fitrah bagi orang miskin tergantung pada kondisi hartanya pada malam dan hari Idul Fitri. Jika ia tidak memiliki makanan lebih dan harta yang setara dengan harga satu sha' gandum/ 2,176 - 2,75 kg beras (untuk prinsip kehati-hatian, kita bulatkan jadi 3 kg beras) setelah dipenuhi kebutuhan pokoknya, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.