Perubahan nama PT Pegadaian - NesiaNet

07 Januari 2026

Perubahan nama Pegadaian adalah dari PT Pegadaian (Persero) menjadi PT Pegadaian, yang terjadi pada akhir tahun 2021 setelah bergabungnya Pegadaian ke dalam Holding Ultra Mikro bersama BRI dan PNM. Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham, mengubah struktur kepemilikan saham dan menghilangkan "(Persero)" dari namanya. 

Alasan Perubahan Nama:
Pembentukan Holding Ultra Mikro: Pegadaian menjadi bagian dari holding ultra mikro yang dipimpin oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).
Perubahan Struktur Kepemilikan: Saham Seri A satu lembar tetap dimiliki negara, sementara saham Seri B (mayoritas) dimiliki oleh BRI. 

Dampak Perubahan:
Status Hukum: Perusahaan tetap berstatus BUMN, tetapi berubah menjadi anak perusahaan BRI dalam holding ultra mikro, bukan lagi perseroan yang 100% dimiliki negara.
Izin Usaha: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha baru untuk PT Pegadaian. 

Secara Ringkas:
Nama Lama: PT Pegadaian (Persero)
Nama Baru: PT Pegadaian
Waktu: Oktober 2021
Penyebab: Masuk ke Holding Ultra Mikro di bawah BRI.