Alasan Perubahan Nama:
Pembentukan Holding Ultra Mikro: Pegadaian menjadi bagian dari holding ultra mikro yang dipimpin oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).
Perubahan Struktur Kepemilikan: Saham Seri A satu lembar tetap dimiliki negara, sementara saham Seri B (mayoritas) dimiliki oleh BRI.
Dampak Perubahan:
Status Hukum: Perusahaan tetap berstatus BUMN, tetapi berubah menjadi anak perusahaan BRI dalam holding ultra mikro, bukan lagi perseroan yang 100% dimiliki negara.
Izin Usaha: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha baru untuk PT Pegadaian.
Secara Ringkas:
Nama Lama: PT Pegadaian (Persero)
Nama Baru: PT Pegadaian
Waktu: Oktober 2021
Penyebab: Masuk ke Holding Ultra Mikro di bawah BRI.