Pekerjaan di KTP, Beda Karyawan Swasta, Wiraswasta, Buruh Harian Lepas, Buruh Tani, Buruh, Petani, dsb. - NesiaNet

04 Januari 2026

Pekerjaan di KTP, Beda Karyawan Swasta, Wiraswasta, Buruh Harian Lepas, Buruh Tani, Buruh, Petani, dsb.

Pekerjaan di KTP: Perbedaan Karyawan Swasta, Wiraswasta, Buruh Harian Lepas, Buruh Tani, Buruh, Petani, dan Lainnya

Dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), terdapat kolom pekerjaan yang berfungsi untuk menggambarkan status pekerjaan seseorang secara administratif. Namun, masih banyak masyarakat yang bingung membedakan istilah pekerjaan yang tercantum di KTP, seperti karyawan swasta, wiraswasta, buruh harian lepas, buruh tani, buruh, petani, dan lain sebagainya. Artikel ini akan membahas perbedaan masing-masing secara jelas dan sederhana.

1. Karyawan Swasta

Karyawan swasta adalah seseorang yang bekerja pada perusahaan atau lembaga non-pemerintah, baik skala kecil, menengah, maupun besar.

Ciri-ciri:

Menerima gaji tetap atau berkala

Terikat kontrak atau perjanjian kerja

Bekerja di perusahaan PT, CV, yayasan, koperasi, dan sejenisnya

Contoh:
Pegawai toko retail, staf kantor swasta, karyawan pabrik, admin perusahaan.

2. Wiraswasta

Wiraswasta adalah orang yang menjalankan usaha sendiri dan tidak bergantung pada perusahaan atau instansi tertentu.

Ciri-ciri:

Penghasilan tidak tetap

Modal dan risiko ditanggung sendiri

Bisa memiliki karyawan atau bekerja sendiri

Contoh:
Pemilik warung, pedagang online, pengusaha bengkel, pemilik usaha kuliner.

3. Buruh Harian Lepas

Buruh harian lepas adalah pekerja yang dibayar berdasarkan jumlah hari kerja atau hasil kerja, tanpa ikatan kerja jangka panjang.

Ciri-ciri:

Upah dibayar harian

Tidak ada kontrak kerja tetap

Pekerjaan bersifat sementara

Contoh:
Kuli bangunan harian, tukang angkut, pekerja proyek musiman.

4. Buruh Tani

Buruh tani adalah pekerja yang membantu kegiatan pertanian milik orang lain, bukan lahan sendiri.

Ciri-ciri:

Dibayar harian atau borongan

Tidak memiliki lahan pertanian

Pekerjaan musiman tergantung masa tanam/panen

Contoh:
Pekerja panen padi, penanam bibit, pemupuk sawah milik orang lain.

5. Buruh

Istilah buruh digunakan secara umum untuk pekerja yang mengandalkan tenaga fisik, biasanya dengan upah rendah dan tanpa jabatan struktural.

Ciri-ciri:

Fokus pada pekerjaan manual

Bisa bekerja di sektor industri, jasa, atau pertanian

Upah bisa harian, mingguan, atau bulanan

Contoh:
Buruh pabrik, buruh gudang, buruh angkut.

6. Petani

Petani adalah seseorang yang mengelola dan mengusahakan lahan pertanian milik sendiri atau keluarga.

Ciri-ciri:

Mengelola lahan sendiri

Hasil panen menjadi sumber penghasilan utama

Tidak menerima upah dari orang lain

Contoh:
Pemilik sawah, kebun, ladang yang mengelola sendiri hasil taninya.

7. Perbedaan Petani dan Buruh Tani

Perbedaan utama terletak pada kepemilikan lahan:

Aspek Petani Buruh Tani
Kepemilikan lahan Milik sendiri Milik orang lain
Sistem penghasilan Hasil panen Upah harian/borongan
Status kerja Mandiri Pekerja
8. Pekerjaan Lainnya di KTP

Selain yang disebutkan di atas, KTP juga memuat berbagai kategori pekerjaan lain, seperti:

Pelajar/Mahasiswa

Ibu Rumah Tangga / Mengurus Rumah Tangga

PNS (Pegawai Negeri Sipil)

TNI / POLRI

Pensiunan

Belum/Tidak Bekerja

Pemilihan jenis pekerjaan di KTP biasanya menyesuaikan dengan aktivitas utama seseorang.

9. Pentingnya Mengisi Pekerjaan di KTP dengan Benar

Pengisian kolom pekerjaan di KTP sangat penting karena berpengaruh pada:

Administrasi kependudukan

Pengurusan bantuan sosial

Keperluan perbankan dan asuransi

Data statistik pemerintah

Jika pekerjaan berubah, masyarakat dapat mengajukan perubahan data KTP melalui kantor Dukcapil setempat.

Kesimpulan

Perbedaan pekerjaan di KTP tidak hanya soal nama, tetapi juga mencerminkan status kerja, sumber penghasilan, dan kepemilikan usaha atau lahan. Memahami perbedaan antara karyawan swasta, wiraswasta, buruh harian lepas, buruh tani, buruh, dan petani dapat membantu masyarakat memilih kategori yang paling sesuai dengan kondisi sebenarnya.