Cara dan Batas Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax (Nihil, Pegawai/PNS/ASN, UMKM, Pekerja Bebas) - NesiaNet
Catatan penting dulu
Coretax DJP = sistem baru Direktorat Jenderal Pajak (pengganti e-Filing lama).
Akses: https://coretaxdjp.pajak.go.id
Batas lapor SPT OP: 31 Maret tiap tahun.
1️⃣ Persiapan Sebelum Lapor
Pastikan kamu sudah punya:
NPWP (atau NIK terintegrasi NPWP)
Akun Coretax DJP (aktif)
Bukti Potong Pajak (kalau ada)
Data penghasilan & harta
EFIN (jika diminta saat aktivasi)
2️⃣ Cara Masuk ke Coretax DJP
Buka coretaxdjp.pajak.go.id
Login pakai:
NIK / NPWP
Password
Masuk ke Dashboard Coretax
Pilih menu SPT Tahunan
A. SPT Tahunan NIHIL (Tidak Ada Penghasilan)
Biasanya untuk:
Belum bekerja
Tidak punya usaha
Tidak ada penghasilan setahun
Langkah:
Menu SPT Tahunan
Pilih Tahun Pajak
Pilih SPT Orang Pribadi
Pilih status Nihil
Sistem otomatis:
Penghasilan = 0
Pajak Terutang = 0
Cek ringkasan
Kirim SPT
Masukkan kode verifikasi
Selesai ✅
B. Pegawai / PNS / ASN (Formulir 1770 SS / 1770 S)
Untuk kamu yang:
Gaji dari satu atau lebih pemberi kerja
Pajak sudah dipotong kantor
Dokumen utama:
📄 Bukti Potong 1721-A1 / A2
Langkah:
Menu SPT Tahunan
Pilih SPT Orang Pribadi
Pilih jenis:
1770 SS → penghasilan ≤ 60 juta
1770 S → penghasilan > 60 juta
Input:
Data penghasilan (sesuai bukti potong)
Pajak yang sudah dipotong
Isi:
Harta (tabungan, motor, rumah, dll)
Utang (jika ada)
Cek status:
Nihil / Kurang Bayar / Lebih Bayar
Kirim SPT
Masukkan kode OTP
SPT terkirim ✅
C. UMKM (Final 0,5%)
Untuk:
Usaha kecil
Pajak final 0,5% dari omzet
Langkah:
Pilih SPT Orang Pribadi – 1770
Masuk bagian Penghasilan Final
Isi:
Omzet per bulan
Pajak final yang dibayar
Lampirkan (jika diminta):
Bukti setor pajak
Isi harta & kewajiban
Kirim SPT
Verifikasi OTP
Selesai ✅
D. Pekerja Bebas / Freelancer
Contoh:
Content creator
Designer
Programmer
Konsultan
Ojek online (non UMKM final)
Langkah:
Pilih SPT 1770
Masuk Penghasilan Non Final
Isi:
Penghasilan bruto setahun
Biaya (jika pembukuan)
Jika ada bukti potong:
Input di PPh dipotong pihak lain
Sistem hitung pajak otomatis
Jika Kurang Bayar:
Buat Kode Billing
Bayar pajak
Upload bukti bayar
Kirim SPT
Berhasil ✅
3️⃣ Setelah Lapor
Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Bisa diunduh dari Coretax
Bukti sah lapor pajak
4️⃣ Tips Penting Biar Aman
✔ Lapor walau Nihil (tetap wajib)
✔ Isi harta walau sederhana
✔ Jangan nunggu deadline (server sering padat)
✔ Data harus sesuai bukti potong
Apakah spt nihil sama dengan 1770 SS
Ya, secara umum SPT 1770 SS (Sangat Sederhana) seringkali sama dengan status "Nihil", terutama bagi karyawan yang penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp60 juta setahun dan pajak penghasilannya sudah dipotong oleh pemberi kerja.
Berikut adalah rincian penjelasannya:
Apa itu 1770 SS? Formulir ini dirancang untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, tidak memiliki usaha, dan penghasilan brutonya di bawah atau sama dengan Rp60 juta per tahun.
Kenapa Sering Nihil? Karena penghasilan karyawan di bawah Rp60 juta umumnya telah dipotong pajak (PPh 21) oleh perusahaan dan bukti potong tersebut biasanya menihilkan kurang bayar di SPT Tahunan.
Status Nihil = Tidak Ada Kurang/Lebih Bayar: Status "Nihil" berarti tidak ada pajak yang kurang bayar (kurang bayar) maupun lebih bayar.
Penting: Meskipun hasilnya nihil, Anda tetap wajib melaporkan SPT 1770 SS tersebut, karena pelaporan SPT tetap diwajibkan.
Kapan SPT 1770 SS tidak menjadi nihil?
Jika dalam formulir diisi ada penghasilan lain di luar gaji, atau bukti potong dari perusahaan kurang tepat, ada kemungkinan terjadi "Kurang Bayar" (harus bayar lagi) atau "Lebih Bayar" (bisa direstitusi/restrukturisasi), namun ini jarang terjadi pada kasus 1770 SS.
Diposting pada: 23 Januari 2026
Klik pada Gambar untuk Memperjelas/Memperbesar Tampilan
Beritahu HR/Rekruter Bahwa Mendapat Informasi dari Situs NesiaNet.id