Cara dan Batas Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax (Nihil, Pegawai/PNS/ASN, UMKM, Pekerja Bebas) - NesiaNet

Catatan penting dulu

Coretax DJP = sistem baru Direktorat Jenderal Pajak (pengganti e-Filing lama).

Akses: https://coretaxdjp.pajak.go.id

Batas lapor SPT OP: 31 Maret tiap tahun.

1️⃣ Persiapan Sebelum Lapor

Pastikan kamu sudah punya:

NPWP (atau NIK terintegrasi NPWP)

Akun Coretax DJP (aktif)

Bukti Potong Pajak (kalau ada)

Data penghasilan & harta

EFIN (jika diminta saat aktivasi)

2️⃣ Cara Masuk ke Coretax DJP

Buka coretaxdjp.pajak.go.id

Login pakai:

NIK / NPWP

Password

Masuk ke Dashboard Coretax

Pilih menu SPT Tahunan

A. SPT Tahunan NIHIL (Tidak Ada Penghasilan)

Biasanya untuk:

Belum bekerja

Tidak punya usaha

Tidak ada penghasilan setahun

Langkah:

Menu SPT Tahunan

Pilih Tahun Pajak

Pilih SPT Orang Pribadi

Pilih status Nihil

Sistem otomatis:

Penghasilan = 0

Pajak Terutang = 0

Cek ringkasan

Kirim SPT

Masukkan kode verifikasi

Selesai ✅

B. Pegawai / PNS / ASN (Formulir 1770 SS / 1770 S)

Untuk kamu yang:

Gaji dari satu atau lebih pemberi kerja

Pajak sudah dipotong kantor

Dokumen utama:

📄 Bukti Potong 1721-A1 / A2

Langkah:

Menu SPT Tahunan

Pilih SPT Orang Pribadi

Pilih jenis:

1770 SS → penghasilan ≤ 60 juta

1770 S → penghasilan > 60 juta

Input:

Data penghasilan (sesuai bukti potong)

Pajak yang sudah dipotong

Isi:

Harta (tabungan, motor, rumah, dll)

Utang (jika ada)

Cek status:

Nihil / Kurang Bayar / Lebih Bayar

Kirim SPT

Masukkan kode OTP

SPT terkirim ✅

C. UMKM (Final 0,5%)

Untuk:

Usaha kecil

Pajak final 0,5% dari omzet

Langkah:

Pilih SPT Orang Pribadi – 1770

Masuk bagian Penghasilan Final

Isi:

Omzet per bulan

Pajak final yang dibayar

Lampirkan (jika diminta):

Bukti setor pajak

Isi harta & kewajiban

Kirim SPT

Verifikasi OTP

Selesai ✅

D. Pekerja Bebas / Freelancer

Contoh:

Content creator

Designer

Programmer

Konsultan

Ojek online (non UMKM final)

Langkah:

Pilih SPT 1770

Masuk Penghasilan Non Final

Isi:

Penghasilan bruto setahun

Biaya (jika pembukuan)

Jika ada bukti potong:

Input di PPh dipotong pihak lain

Sistem hitung pajak otomatis

Jika Kurang Bayar:

Buat Kode Billing

Bayar pajak

Upload bukti bayar

Kirim SPT

Berhasil ✅

3️⃣ Setelah Lapor

Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Bisa diunduh dari Coretax

Bukti sah lapor pajak

4️⃣ Tips Penting Biar Aman

✔ Lapor walau Nihil (tetap wajib)
✔ Isi harta walau sederhana
✔ Jangan nunggu deadline (server sering padat)
✔ Data harus sesuai bukti potong



Apakah spt nihil sama dengan 1770 SS
Ya, secara umum SPT 1770 SS (Sangat Sederhana) seringkali sama dengan status "Nihil", terutama bagi karyawan yang penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp60 juta setahun dan pajak penghasilannya sudah dipotong oleh pemberi kerja. 
Berikut adalah rincian penjelasannya:
Apa itu 1770 SS? Formulir ini dirancang untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, tidak memiliki usaha, dan penghasilan brutonya di bawah atau sama dengan Rp60 juta per tahun.
Kenapa Sering Nihil? Karena penghasilan karyawan di bawah Rp60 juta umumnya telah dipotong pajak (PPh 21) oleh perusahaan dan bukti potong tersebut biasanya menihilkan kurang bayar di SPT Tahunan.
Status Nihil = Tidak Ada Kurang/Lebih Bayar: Status "Nihil" berarti tidak ada pajak yang kurang bayar (kurang bayar) maupun lebih bayar. 
Penting: Meskipun hasilnya nihil, Anda tetap wajib melaporkan SPT 1770 SS tersebut, karena pelaporan SPT tetap diwajibkan. 
Kapan SPT 1770 SS tidak menjadi nihil?
Jika dalam formulir diisi ada penghasilan lain di luar gaji, atau bukti potong dari perusahaan kurang tepat, ada kemungkinan terjadi "Kurang Bayar" (harus bayar lagi) atau "Lebih Bayar" (bisa direstitusi/restrukturisasi), namun ini jarang terjadi pada kasus 1770 SS.