Bolehkan pasien menolak tindakan medis? - NesiaNet

Kesimpulan
dokter tidak boleh dilarang menyampaikan hasil atau tindakan yang akan dilakukan, wali dan/atau pasien wajib mendengar, tetapi dokter tidak bisa memaksa pasien/wali untuk menyetujui langkah medis selanjutnya, jika menolak, akan ada surat yang harus di tanda tangani wali yang berisi telah mengerti semua kondisi dan siap tidak menuntut apapun akibat dari tidak mengiyakan rekomendasi dokter.



mau tanya dok bolehkah dalam hukum kesehatan menolak tindakan medis informed consent, bukankah pasien itu klien dan memiliki hak asasi? kalau dia dipaksa apa hukumnya


HAlo, terimakasih atas pertanyaannya.

Informed consent adalah penyampaian informasi dari dokter atau tenaga medis kepada pasien atau wali pasien sebelum dilakukannya suatu tindakan pemeriksaan atau penanganan medis tertentu. Informasi yang disampaikan bisa beragam tergantung tindakannya, namun umumnya berupa detail cara tindakan dilakukan, tujuannya, manfaatnya, dan juga risiko yang mungkin ditimbulkannya. Dengan dilakukannya informed consent, pasien atau wali pasien diharapkan bisa mengerti apa yang akan dilakukan pada dirinya, lantas memutuskan dengan sadar dan bijak apakah ia akan menyetujui atau menolak tindakan tersebut.

Melalukan informed consent merupakan salah satu kewajiban dokter atau tenaga medis. Jadi, bukan wewenang pasien untuk menolak dilakukannya informed consent. Akan tetapi, Anda berhak menyetujui atau menolak tindakan pemeriksaan atau penanganan medis yang dijelaskan dokter dalam informed consent tersebut. Tentunya, penyetujuan atau penolakan ini perlu dilakukan dengan bukti tertulis, yang menandakan dokter sudah menjalankan kewajibannya dan Anda pun telah siap dengan segala konsekuensi dari keputusan Anda tersebut. Pada beberapa kasus, contohnya untuk kondisi darurat atau kondisi dimana pasien/ wali dirasa sulit membuat keputusan bijak atas informasi yang disampaikan dalam informed consent, demi kebaikan pasien sendiri, bisa saja dokter akan mengarahkan supaya pasien menyetujui tindakan yang dijelaskan. Apa yang menurut Anda dipaksa bisa jadi sesungguhnya tidak demikian maksudnya. Jadi, tidak semua kondisi bisa digeneralisasikan seperti ini ya..

Jika Anda atau kerabat Anda ada yang merasa dipaksa menyetujui tindakan medis tertentu yang Anda tidak berkenan menjalaninya, jangan ragu berkomunikasi dengan baik dengan dokter atau tenaga medis yang melakukan, atau berdiskusilah dengan bagianmanager on duty di fasilitas kesehatan tersebut ya..

Semoga membantu.







Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU Kesehatan), dalam beberapa ketentuannya mengatur mengenai informed refusal. Pada dasarnya, setiap orang berhak untuk menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap (Pasal 4 (h) Undang-Undang Kesehatan). 

Rumah Sakit tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif (Pasal 192 (1) UU Kesehatan). Pasien mempunyai hak menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah (Pasal 276 (d) Undang-Undang Kesehatan). 

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran (selanjutnya disebut Permenkes Pertindik) dalam beberapa ketentuannya juga mengatur mengenai informed refusal. Penolakan tindakan kedokteran dapat dilakukan oleh pasien dan/atau keluarga terdekatnya setelah menerima penjelasan tentang tindakan kedokteran yang akan dilakukan (Pasal 16 (1) Permenkes Pertindik). 

Penolakan tindakan kedokteran harus dilakukan secara tertulis (Pasal 16 (2) Permenkes Pertindik). Akibat penolakan tindakan kedokteran menjadi tanggung jawab pasien (Pasal 16 (3) Permenkes Pertindik). Penolakan tindakan kedokteran tidak memutuskan hubungan dokter dan pasien (Pasal 16 (3) Permenkes Pertindik).