๐ซ๐ Pemerintah Larang Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja!
Melalui Surat Edaran No. M/5/HK.04.00/V/2025, pemerintah resmi melarang pemberi kerja menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja dengan alasan apa pun.
๐ Dokumen asli seperti:
Ijazah ๐
Paspor ๐
Sertifikat kompetensi ๐
Akta kelahiran ๐งพ
Buku nikah ๐
Buku pemilik kendaraan bermotor ๐
➡️ Adalah milik pribadi dan tidak boleh dijadikan jaminan kerja! ❌
⚖️ Pekerja berhak mendapatkan pekerjaan yang layak tanpa harus kehilangan hak atas dokumen pribadinya.
Mari kita ciptakan hubungan kerja yang adil, manusiawi, dan saling menghormati. ๐ค๐ผ
๐ Ringkasan Isi Surat Edaran
Nomor: M/5/HK.04.00/V/2025
Tanggal: 20 Mei 2025
Perihal: Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja
Ditujukan kepada: Yth. Para Gubernur di seluruh Indonesia
Pokok-pokok Kebijakan:
❌ Pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan kerja.
๐ซ Pemberi kerja dilarang menghalangi pekerja mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
๐ Pekerja/buruh wajib memahami isi perjanjian kerja, terutama jika mencantumkan penyerahan dokumen pribadi.
๐ Dalam kondisi mendesak yang dibenarkan hukum, penyerahan dokumen hanya diperbolehkan jika:
a. ๐ Dokumen tersebut diperoleh dari pelatihan/pendidikan yang dibiayai pemberi kerja sesuai perjanjian tertulis.
b. ๐ Pemberi kerja wajib menjaga keamanan dokumen, dan memberi ganti rugi jika rusak/hilang.
๐ฃ️ Gubernur diminta menyampaikan SE ini kepada Bupati/Walikota dan pihak terkait di wilayah masing-masing.
๐ค Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Prof. Yassierli, Ph.D.
๐ Tembusan kepada:
Presiden RI ๐ฎ๐ฉ
Wakil Presiden RI
Menko Perekonomian
Menteri Dalam Negeri
Pimpinan Organisasi Pengusaha ๐ข
Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh ๐ท♀️๐จ๐ญ
๐ #Kemnaker #TahanIjazah #HakPekerja #DokumenPribadi #SuratEdaran2025 Mataram Lombok Sumbawa Bima Dompu NTB Nusa Tenggara Barat Bali NTT