Pemerintah Larang Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja - NesiaNet

29 Mei 2025
๐Ÿšซ๐Ÿ“„ Pemerintah Larang Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja!
Melalui Surat Edaran No. M/5/HK.04.00/V/2025, pemerintah resmi melarang pemberi kerja menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja dengan alasan apa pun.

๐Ÿ“Œ Dokumen asli seperti:
Ijazah ๐ŸŽ“
Paspor ๐Ÿ›‚
Sertifikat kompetensi ๐Ÿ“œ
Akta kelahiran ๐Ÿงพ
Buku nikah ๐Ÿ’

Buku pemilik kendaraan bermotor ๐Ÿš—
➡️ Adalah milik pribadi dan tidak boleh dijadikan jaminan kerja! ❌

⚖️ Pekerja berhak mendapatkan pekerjaan yang layak tanpa harus kehilangan hak atas dokumen pribadinya.
Mari kita ciptakan hubungan kerja yang adil, manusiawi, dan saling menghormati. ๐Ÿค๐Ÿ’ผ

๐Ÿ“ Ringkasan Isi Surat Edaran
Nomor: M/5/HK.04.00/V/2025
Tanggal: 20 Mei 2025
Perihal: Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja
Ditujukan kepada: Yth. Para Gubernur di seluruh Indonesia

Pokok-pokok Kebijakan:
❌ Pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan kerja.
๐Ÿšซ Pemberi kerja dilarang menghalangi pekerja mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
๐Ÿ“‘ Pekerja/buruh wajib memahami isi perjanjian kerja, terutama jika mencantumkan penyerahan dokumen pribadi.
๐Ÿ“‹ Dalam kondisi mendesak yang dibenarkan hukum, penyerahan dokumen hanya diperbolehkan jika:

a. ๐ŸŽ“ Dokumen tersebut diperoleh dari pelatihan/pendidikan yang dibiayai pemberi kerja sesuai perjanjian tertulis.
b. ๐Ÿ” Pemberi kerja wajib menjaga keamanan dokumen, dan memberi ganti rugi jika rusak/hilang.

๐Ÿ—ฃ️ Gubernur diminta menyampaikan SE ini kepada Bupati/Walikota dan pihak terkait di wilayah masing-masing.

๐Ÿ‘ค Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Prof. Yassierli, Ph.D.

๐Ÿ“Ž Tembusan kepada:
Presiden RI ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ
Wakil Presiden RI
Menko Perekonomian
Menteri Dalam Negeri
Pimpinan Organisasi Pengusaha ๐Ÿข
Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh ๐Ÿ‘ท‍♀️๐Ÿ‘จ‍๐Ÿญ

๐Ÿ”– #Kemnaker #TahanIjazah #HakPekerja #DokumenPribadi #SuratEdaran2025 Mataram Lombok Sumbawa Bima Dompu NTB Nusa Tenggara Barat Bali NTT