Rekrutmen dokter umum untuk Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) di Indonesia umumnya dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan masing-masing, dan bisa juga melalui formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut alur umum proses rekrutmen dokter umum di Puskesmas:
1. Melalui Formasi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
Pengumuman Formasi: Pemerintah pusat atau daerah (via Kemenkes atau BKD/BKPSDM) mengumumkan formasi CPNS, termasuk untuk tenaga kesehatan.
Pendaftaran Online: Dilakukan melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Seleksi Administrasi: Berkas dan kualifikasi diperiksa sesuai persyaratan (minimal S1 Kedokteran + STR aktif).
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pengumuman dan Penempatan: Setelah lulus, peserta ditempatkan di Puskesmas sesuai formasi.
2. Melalui Formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Mekanismenya mirip dengan CPNS, tetapi status kerjanya kontrak (biasanya 5 tahun dan bisa diperpanjang).
Pendaftaran dilakukan di situs https://sscasn.bkn.go.id.
3. Rekrutmen Kontrak Daerah
Beberapa daerah merekrut dokter umum melalui kontrak langsung, dengan prosedur sebagai berikut:
Pengumuman Lowongan: Biasanya diumumkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
Pengajuan Lamaran: Dilakukan langsung ke Dinas Kesehatan dengan CV, ijazah, STR, dan berkas lainnya.
Seleksi Administrasi dan Wawancara.
Penempatan di Puskesmas tertentu.
4. Melalui Program Khusus Pemerintah
Nusantara Sehat Individual atau Tim: Program Kemenkes untuk menempatkan tenaga kesehatan di daerah terpencil.
Info lengkap di: https://nusantarasehat.kemkes.go.id
Persyaratan Umum:
Pendidikan minimal S1 Kedokteran + profesi dokter.
STR aktif.
Sertifikat pelatihan ATLS/BLS/PPGD kadang dibutuhkan.
Bersedia ditempatkan di daerah terpencil (terutama untuk program pemerintah atau kontrak daerah).