Apakah Masih Perlu Bukti Vaksin Booster Covid-19 atau Scan Aplikasi Satu Sehat/PeduliLindungi saat Check-in di Pesawat/Bandara? - NesiaNet

04 Mei 2025
Apakah Masih Perlu Bukti Vaksin Booster Covid-19 atau Scan Aplikasi Satu Sehat/PeduliLindungi saat Check-in di Pesawat/Bandara?
Pandemi Covid-19 sempat membawa banyak perubahan dalam kebijakan transportasi udara di Indonesia. Di masa puncaknya, penumpang diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi dan memindai kode QR lewat aplikasi PeduliLindungi, yang kini telah bertransformasi menjadi aplikasi Satu Sehat. Namun, seiring situasi pandemi yang semakin terkendali, pemerintah telah melakukan pelonggaran terhadap aturan-aturan tersebut.

Perjalanan Domestik: Tidak Lagi Wajib Vaksin atau Aplikasi Satu Sehat
Berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 1 Tahun 2023, penumpang pesawat domestik di Indonesia tidak lagi diwajibkan untuk:

Menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 (baik primer maupun booster),

Menunjukkan hasil tes PCR atau antigen,

Melakukan pemindaian QR code melalui aplikasi Satu Sehat atau PeduliLindungi saat memasuki bandara.

Meskipun demikian, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk melengkapi dosis vaksin, menjaga kesehatan pribadi, memakai masker saat sakit, dan membawa hand sanitizer saat bepergian.

Aplikasi Satu Sehat kini difokuskan sebagai sistem rekam medis digital nasional, dan bukan lagi alat skrining perjalanan.

Perjalanan Internasional: Wajib Isi SATUSEHAT Health Pass
Untuk pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, aturan baru mulai berlaku sejak 29 Agustus 2024, yaitu:

Wajib mengisi SATUSEHAT Health Pass melalui laman resmi https://sshp.kemkes.go.id,

Formulir ini berisi pernyataan kesehatan diri sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyakit menular, termasuk cacar monyet (Mpox),

Setelah mengisi, pelaku perjalanan akan mendapatkan kode QR yang harus ditunjukkan kepada petugas saat kedatangan di bandara Indonesia.

Langkah ini bersifat preventif dan berlaku untuk semua kedatangan internasional, baik WNI maupun WNA.

Kesimpulan
Per Mei 2025, penumpang pesawat domestik di Indonesia tidak lagi perlu menunjukkan bukti vaksin Covid-19 maupun scan aplikasi Satu Sehat saat check-in atau masuk bandara. Namun, untuk perjalanan internasional masuk ke Indonesia, wajib mengisi SATUSEHAT Health Pass sebagai bagian dari kontrol kesehatan di perbatasan.

Masyarakat tetap disarankan untuk menjaga kesehatan pribadi dan memperhatikan protokol saat bepergian ke luar negeri, karena persyaratan bisa berbeda-beda tergantung negara tujuan.