Judul Peraturan: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Tajuk Entri Utama: Indonesia
Nomor Peraturan: 13
Tahun Peraturan: 2003
Jenis/Bentuk Peraturan: Undang-Undang
Singkatan Bentuk Peraturan: UU
Tempat Penetapan: Jakarta
Tanggal Penetapan: 25 Maret 2003
Tanggal Pengundangan: 25 Maret 2003
Sumber: LNRI Tahun 2003 Nomor 39, TLNRI Nomor 4279
Pertimbangan:
a. Pembangunan nasional bertujuan membangun manusia dan masyarakat Indonesia secara menyeluruh untuk mewujudkan kesejahteraan yang adil dan merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b. Tenaga kerja memiliki peran penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.
c. Peningkatan kualitas tenaga kerja dan perlindungannya diperlukan untuk mendukung pembangunan sesuai martabat kemanusiaan.
d. Perlindungan tenaga kerja bertujuan menjamin hak dasar, kesetaraan, dan kesejahteraan pekerja/buruh serta keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha.
e. Beberapa undang-undang ketenagakerjaan sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini dan perlu dicabut atau direvisi.
f. Berdasarkan pertimbangan di atas, diperlukan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan.