Apakah Caesar Ditanggung BPJS?

Ya, operasi Caesar bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, tapi ada ketentuannya. BPJS akan menanggung biaya Caesar kalau:

Ada indikasi medis: Ini artinya dokter kandungan Anda yang memutuskan apakah persalinan normal atau Caesar yang paling aman for ibu dan bayi. BPJS tidak menanggung biaya Caesar atas permintaan sendiri.
Rujukan dokter: Anda harus punya rujukan dokter dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS.
Kondisi darurat: Kalau ada kondisi darurat saat melahirkan, seperti ketuban pecah dini atau gawat janin, BPJS tetap menanggung biaya operasi Caesar walaupun tidak ada rujukan sebelumnya.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang persyaratan dan prosedur melahirkan menggunakan BPJS, Anda bisa menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau bertanya ke dokter kandungan Anda.

Diposting pada: 17 Maret 2024
  • Klik pada Gambar untuk Memperjelas/Memperbesar Tampilan.
  • Sampaikan ke HR/Interviewer bahwa Mendapat Informasi dari www.NesiaNet.id
  • Ada Error/Kesalahan? Atau Punya Pertanyaan? Silahkan DM Kami di Instagram @NesiaNet.id atau WA 0822-9797-8626
  • Silahkan Copy Link Berikut Lalu Bagikan/Berikan ke Teman/Tetangga/Saudara yang Membutuhkan Info Ini, Link: https://www.nesianet.id/2024/03/apakah-caesar-ditanggung-bpjs.html